Kita
sering mendengar maupun membaca artikel dan berita mengenai adanya
indikasi fraud atau kecurangan/ penyimpangan pada suatu perusahaan atau
instansi pemerintah yang dilakukan oleh karyawan/ pegawainya.
Maraknya berita mengenai investigasi terhadap indikasi penyimpangan
(Fraud) didalam Perusahaan dan juga pengelolaan Negara disurat kabar dan
televisi semakin membuat sadar bahwa kita harus melakukan sesuatu untuk
membenahi ketidakberesan tersebut.
Upaya
penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang membawa
hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan
secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang
signifikan. Efektifitas ketentuan hukum tidak
dapat dicapai apabila tidak didukung norma dan nilai etika dari pihak
terkait. Dalam konteks suatu Organisasi, nilai etika dan moral
perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah
terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.
Fraud
atau kecurangan itu sendiri adalah tindakan yang melawan Hukum oleh
orang-orang dari dalam dan luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung
merugikan pihak lain. Orang awam sering kali mengartikan bahwa fraud
secara sempit adalah tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Definisi Fraud
“A
knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material
fact to induce another to act to his or her detriment ; is usual a tort,
but in some cases (esp when the conduct is willful) it may be a crime.
A
misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce
another person to act, A tort arising from knowing misrepresentation,
concealment of material fact, or reckless misrepresentation, concealment
of material fact, or reckless misrepresentation made to induce another
to act to his or her detriment.