Minggu, 28 April 2013

" F R A U D " a CYBER CRIME


Kita sering mendengar maupun membaca artikel dan berita mengenai adanya indikasi fraud atau kecurangan/ penyimpangan pada suatu perusahaan atau instansi pemerintah yang dilakukan oleh karyawan/ pegawainya. Maraknya berita mengenai investigasi terhadap indikasi penyimpangan (Fraud) didalam Perusahaan dan juga pengelolaan Negara disurat kabar dan televisi semakin membuat sadar bahwa kita harus melakukan sesuatu untuk membenahi ketidakberesan tersebut.

Upaya penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang membawa hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan. Efektifitas ketentuan hukum tidak dapat dicapai apabila tidak didukung norma dan nilai etika dari pihak terkait. Dalam konteks suatu Organisasi, nilai etika dan moral perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.


Fraud atau kecurangan itu sendiri adalah tindakan yang melawan Hukum oleh orang-orang dari dalam dan  luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam sering kali mengartikan bahwa fraud secara sempit adalah tindak pidana atau perbuatan korupsi.

Definisi Fraud

A knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material fact to induce another to act to his or her detriment ; is usual a tort, but in some cases (esp when the conduct is willful) it may be a crime.
A misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce another person to act, A tort arising from knowing misrepresentation, concealment of material fact, or reckless misrepresentation, concealment of material fact, or reckless misrepresentation made to induce another to act to his or her detriment.