Minggu, 28 April 2013

" F R A U D " a CYBER CRIME


Kita sering mendengar maupun membaca artikel dan berita mengenai adanya indikasi fraud atau kecurangan/ penyimpangan pada suatu perusahaan atau instansi pemerintah yang dilakukan oleh karyawan/ pegawainya. Maraknya berita mengenai investigasi terhadap indikasi penyimpangan (Fraud) didalam Perusahaan dan juga pengelolaan Negara disurat kabar dan televisi semakin membuat sadar bahwa kita harus melakukan sesuatu untuk membenahi ketidakberesan tersebut.

Upaya penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang membawa hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan. Efektifitas ketentuan hukum tidak dapat dicapai apabila tidak didukung norma dan nilai etika dari pihak terkait. Dalam konteks suatu Organisasi, nilai etika dan moral perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.


Fraud atau kecurangan itu sendiri adalah tindakan yang melawan Hukum oleh orang-orang dari dalam dan  luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam sering kali mengartikan bahwa fraud secara sempit adalah tindak pidana atau perbuatan korupsi.

Definisi Fraud

A knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material fact to induce another to act to his or her detriment ; is usual a tort, but in some cases (esp when the conduct is willful) it may be a crime.
A misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce another person to act, A tort arising from knowing misrepresentation, concealment of material fact, or reckless misrepresentation, concealment of material fact, or reckless misrepresentation made to induce another to act to his or her detriment.

"Sebuah kekeliru yang di ketahui tentang kebenaran atau penyembunyian fakta material untuk mendorong lain untuk bertindak untuk nya atau merugikan dia, adalah biasa gugatan, tapi dalam beberapa kasus ( ketika perilaku yang disengaja) mungkin kejahatan.

Sebuah kekeliru dibuat sembarangan tanpa keyakinan kebenarannya menghasut orang lain untuk bertindak, Sebuah gugatan yang timbul dari mengetahui keliru, penyembunyian fakta material, atau keliru sembrono, penyembunyian fakta material, atau keliru nekat dilakukan untuk mendorong lain untuk bertindak untuk nya merugikan."


Unsur-Unsur Kecurangan (Fraud)
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (kecurangan) diatas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (Keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah ;
-Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation) ; 
-Dari suatu masalah masa lampau (past) dan sekarang (present);
-Fakta bersifat material;
-Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make – knowingly or recklessly);   
-Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak bereaksi;
-Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation) yang merugikan. 
Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.

Klasifikasi Fraud (kecurangan)
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan di AS memiliki tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree” yaitu Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-Hal yang ditimbulkan oleh Kecurangan yang sama (Uniform Occuptional Fraud Classification System) membagi Fraud menjadi 3 jenis sebagai berikut :
- Penyimpangan atas asset (Asset Missappropriation) 
Penyalahgunaan, pencurian asset atau harta perusahaan atau pihak lain, jenis ini paling mudah untuk dideteksi karena sifatnya tangiable atau dapat diukur/dihitung (defined value).
-Pernyataan Palsu (Fraudulent Statement)
Tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi Keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa Keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
-Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerjasama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, dimana hal ini yang merupakan jenis yang terbanyak di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Sedangkan Delf (2004) menambahkan satu lagi tipologi fraud yaitu cybercrime. Ini jenis fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus dan tidak selalu dimiliki oleh pihak lain.

Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu : 
  1. Greed (keserakahan)
  2. Opportunity (kesempatan)
  3. Need (kebutuhan)
  4. Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need adalah faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generic/umum).

Gejala adanya Fraud
Fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut, adapun gejala tersebut adalah :
-Gejala kecurangan pada manajemen
Ketidakcocokan diantara manajemen puncak, moral dan motivasi karyawan rendah, departemen akuntansi kekurangan staff, tingkat complain yang tinggi terhadap organisasi dari pihak konsumen, kekurangan staff secara tidak teratur, penjualan/ laba menurun.
-Gejala kecurangan pada karyawan / pegawai
Pembuatan ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa perincian/ penjelasan pendukung, pengeluaran tanpa dokumen pendukung, pencatatan yang salah dan disengaja, penghancuran/penghilangan dokumen pendukung pembayaran.

Pelaku Fraud (kecurangan)
Pelaku kecurangan diatas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu manajemen/karyawan pegawai. Pihak manajemen biasanya melakukan kecurangan untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan Keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Sedangkan pegawai/karyawan melakukan kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva.

akibat fraud adalah kerugian perusahaan,kerugian negara dan pihak-pihak yang lain
Akibat fraud : kerugian perusahaan, kerugian negara, dan pihak-pihak lainnya. - See more at: http://ppm-manajemen.ac.id/fraud-di-tempat-kerja-bagian-1-dari-4-tulisan/#sthash.LkiyeRCa.dpuf
Akibat fraud : kerugian perusahaan, kerugian negara, dan pihak-pihak lainnya. - See more at: http://ppm-manajemen.ac.id/fraud-di-tempat-kerja-bagian-1-dari-4-tulisan/#sthash.54wMnxJU.dpuf

Pencegahan Fraud :

Fraud dapat dicegah dengan control pencegahan yang memadai, dengan membentuk sistem pengendalian yang baik dan efektif serta secara berkala melakukan Audit atas seluruh bagian, hal ini didukung dengan adanya fungsi Internal Audit didalam Perusahaan.



sumber :
http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/282-fraudapadanmengapa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar