Kita
sering mendengar maupun membaca artikel dan berita mengenai adanya
indikasi fraud atau kecurangan/ penyimpangan pada suatu perusahaan atau
instansi pemerintah yang dilakukan oleh karyawan/ pegawainya.
Maraknya berita mengenai investigasi terhadap indikasi penyimpangan
(Fraud) didalam Perusahaan dan juga pengelolaan Negara disurat kabar dan
televisi semakin membuat sadar bahwa kita harus melakukan sesuatu untuk
membenahi ketidakberesan tersebut.
Upaya
penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang membawa
hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan
secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang
signifikan. Efektifitas ketentuan hukum tidak
dapat dicapai apabila tidak didukung norma dan nilai etika dari pihak
terkait. Dalam konteks suatu Organisasi, nilai etika dan moral
perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah
terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.
Fraud
atau kecurangan itu sendiri adalah tindakan yang melawan Hukum oleh
orang-orang dari dalam dan luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung
merugikan pihak lain. Orang awam sering kali mengartikan bahwa fraud
secara sempit adalah tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Definisi Fraud
“A
knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material
fact to induce another to act to his or her detriment ; is usual a tort,
but in some cases (esp when the conduct is willful) it may be a crime.
A
misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce
another person to act, A tort arising from knowing misrepresentation,
concealment of material fact, or reckless misrepresentation, concealment
of material fact, or reckless misrepresentation made to induce another
to act to his or her detriment.
"Sebuah kekeliru yang di ketahui tentang kebenaran atau penyembunyian fakta material untuk mendorong lain untuk bertindak untuk nya atau merugikan dia, adalah biasa gugatan, tapi dalam beberapa kasus ( ketika perilaku yang disengaja) mungkin kejahatan.
Sebuah kekeliru dibuat sembarangan tanpa keyakinan kebenarannya menghasut orang lain untuk bertindak, Sebuah gugatan yang timbul dari mengetahui keliru, penyembunyian fakta material, atau keliru sembrono, penyembunyian fakta material, atau keliru nekat dilakukan untuk mendorong lain untuk bertindak untuk nya merugikan."
Unsur-Unsur Kecurangan (Fraud)
Dari
beberapa definisi atau pengertian Fraud (kecurangan) diatas, maka
tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat
luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara
umum, unsur-unsur dari kecurangan (Keseluruhan unsur harus ada, jika
ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah ;
-Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation) ;
-Dari suatu masalah masa lampau (past) dan sekarang (present);
-Fakta bersifat material;
-Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make – knowingly or recklessly);
-Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak bereaksi;
-Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation) yang merugikan.
Kecurangan
disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi,
penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan
tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Klasifikasi Fraud (kecurangan)
The
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa
Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di
bidang pemeriksaan atas kecurangan di AS memiliki tujuan untuk
memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam
beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree” yaitu
Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-Hal yang ditimbulkan oleh Kecurangan
yang sama (Uniform Occuptional Fraud Classification System) membagi Fraud menjadi 3 jenis sebagai berikut :
- Penyimpangan atas asset (Asset Missappropriation)
Penyalahgunaan,
pencurian asset atau harta perusahaan atau pihak lain, jenis ini paling
mudah untuk dideteksi karena sifatnya tangiable atau dapat
diukur/dihitung (defined value).
-Pernyataan Palsu (Fraudulent Statement)
Tindakan
yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau
instansi pemerintah untuk menutupi kondisi Keuangan yang sebenarnya
dengan melakukan rekayasa Keuangan (financial engineering) dalam
penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin
dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
-Korupsi (Corruption)
Jenis
fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerjasama
dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, dimana hal ini yang
merupakan jenis yang terbanyak di negara-negara berkembang yang
penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola
yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis
ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja
sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya
adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of
interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal
(illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Sedangkan
Delf (2004) menambahkan satu lagi tipologi fraud yaitu cybercrime. Ini
jenis fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai
keahlian khusus dan tidak selalu dimiliki oleh pihak lain.
Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu :
- Greed (keserakahan)
- Opportunity (kesempatan)
- Need (kebutuhan)
- Exposure (pengungkapan)
Faktor
Greed dan Need adalah faktor yang berhubungan dengan individu pelaku
kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor
opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan
organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor
generic/umum).
Gejala adanya Fraud
Fraud
(kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit
ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena
itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut,
adapun gejala tersebut adalah :
-Gejala kecurangan pada manajemen
Ketidakcocokan
diantara manajemen puncak, moral dan motivasi karyawan rendah,
departemen akuntansi kekurangan staff, tingkat complain yang tinggi
terhadap organisasi dari pihak konsumen, kekurangan staff secara tidak
teratur, penjualan/ laba menurun.
-Gejala kecurangan pada karyawan / pegawai
Pembuatan
ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa perincian/
penjelasan pendukung, pengeluaran tanpa dokumen pendukung, pencatatan
yang salah dan disengaja, penghancuran/penghilangan dokumen pendukung
pembayaran.
Pelaku Fraud (kecurangan)
Pelaku
kecurangan diatas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu
manajemen/karyawan pegawai. Pihak manajemen biasanya melakukan
kecurangan untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul
karena kecurangan pelaporan Keuangan (misstatements arising from
fraudulent financial reporting). Sedangkan pegawai/karyawan melakukan
kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah saji yang
berupa penyalahgunaan aktiva.
akibat fraud adalah kerugian perusahaan,kerugian negara dan pihak-pihak yang lain
akibat fraud adalah kerugian perusahaan,kerugian negara dan pihak-pihak yang lain
Akibat
fraud : kerugian perusahaan, kerugian negara, dan pihak-pihak lainnya. -
See more at:
http://ppm-manajemen.ac.id/fraud-di-tempat-kerja-bagian-1-dari-4-tulisan/#sthash.LkiyeRCa.dpuf
Akibat
fraud : kerugian perusahaan, kerugian negara, dan pihak-pihak lainnya. -
See more at:
http://ppm-manajemen.ac.id/fraud-di-tempat-kerja-bagian-1-dari-4-tulisan/#sthash.54wMnxJU.dpuf
Pencegahan Fraud :
Fraud
dapat dicegah dengan control pencegahan yang memadai, dengan membentuk
sistem pengendalian yang baik dan efektif serta secara berkala melakukan
Audit atas seluruh bagian, hal ini didukung dengan adanya fungsi
Internal Audit didalam Perusahaan.
sumber :
http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/282-fraudapadanmengapa.
sumber :
http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/282-fraudapadanmengapa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar